Dalam kamus kepustakaan hukum Indonesia istilah Strata Title tidak dikenal namun istilah ini lazim digunakan di negara lain seperti Australia atau Singapore. Secara umum Strata Title bisa diartikan sebagai kepemilikan bersama atas satuan rumah susun baik secara vertikal maupun horisontal meliputi ruang pribadi dan ruang publik.
Perlu dipahami juga bahwa pemilikan perseorangan atas satuan rumah susun juga meliputi beberapa hak diantaranya hak bersama atas bagian bersama, hak bersama atas benda bersama dan hak bersama atas tanah bersama yang kesemuanya merupakan satu kesatuan hak yang tidak terpisahkan.
Dasar hukum untuk rumah susun adalah Undang-Undang NO. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun. Dijelaskan dalam Pasal 7 UU Rumah Susun bahwa tanah atau lahan yang bisa digunakan untuk pembangunan rumah susun adalah tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan atau HPL.
Apabila Anda berminat untuk memiliki atau membeli rumah susun, bisa apartemen atau lainnya, harap diperhatikan mengenai tanah yang akan digunakan oleh pengembang. Masalah biasanya timbul apabila tanah akan yang digunakan adalah tanah dengan status HPL. Pasal 88 PP Rumah Susun menyatakan bahwa apabila rumah susun dibangun diatas tanah HPL maka pengembang terlebih dahulu harus mengajukan permohonan status HGB atas tanah tersebut karena jika pemberian status HGB belum selesai, rumah susun boleh bisa dijual.
Sumber : hukumonline dan sumber lainnya.
Foto : pexels.com